Tahapan Layanan Pengaduan Danakini Finance

image
Hubungi Kami

Debitur melakukan pengaduan atas masalah atau kendala yang dialami

image
Laporan Diterima

Customer Service melakukan verifikasi atas aduan serta dokumen yang disertakan oleh Debitur

image
Konfirmasi Pengaduan

Customer Service menginformasikan nomor registrasi pengaduan kepada Debitur

image
Pengecekan Lebih Lanjut

Customer Service menganalisis aduan dan meminta kelengkapan dokumen tambahan apabila diperlukan

image
Pengaduan Ditindaklanjuti

Customer Service melakukan koordinasi untuk menyelesaikan aduan yang disampaikan Debitur

image
Penyelesaian Masalah

Customer Service memberikan penjelasan atau penawaran penyelesaian permasalahan yang diadukan oleh Debitur

image
Solusi Diterima Pelapor

Debitur dapat menerima penjelasan ataupun penawaran penyelesaian permasalahan yang telah disampaikan

image
Solusi Tidak Diterima

Debitur menolak penjelasan dan penawaran penyelesaian permasalahan yang disampaikan

*Debitur dapat melanjutkan eskalasi aduan melalui pengadilan atau LAPS untuk dilakukan mediasi.

Layanan Pengaduan Danakini Finance

1. Kontak Resmi Kami

Danakini Finance menyediakan beberapa kanal resmi yang dapat digunakan oleh Debitur untuk menginformasikan masalah atau keluhan yang dialami. Berikut detailnya:

WhatsApp: +62 822-1000-3280
Email: support@danakinifinance.co.id
Call Center: 021 – 30073577

2. Dokumen untuk Verifikasi Data

Debitur dapat menyertakan informasi data diri berikut ini untuk mempercepat proses verifikasi data diri saat melaporkan aduan:

Nama Lengkap:
E-mail: (terdaftar pada aplikasi)
No. HP: (terdaftar pada aplikasi)
Nomor kontrak:

3. Data Tambahan Bagi Non-Debitur

• Bukti identitas yang berlaku (KTP/Paspor) perwakilan Debitur yang berlaku
• Surat kuasa khusus dari Debitur kepada perwakilan Debitur yang menyatakan Debitur memberikan kewenangan pada perseorangan, lembaga atau badan hukum yang mewakilinya bertindak untuk dan atas nama Debitur
• Dokumen lain yang menunjukkan perwakilan Debitur berwenang mewakili Debitur, misalnya penetapan wali/pengampu dari pengadilan
• Bukti identitas Debitur yang diwakili dan dokumen pendukung pengaduan yang diperlukan

4. Komitmen Kami

Danakini Finance berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap pengaduan Debitur hingga memperoleh penyelesaian, dengan mengacu pada Service Level Agreement (SLA) sebagai berikut:

• Pengaduan yang disampaikan secara lisan akan ditindaklanjuti dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja;
• Pengaduan yang disampaikan secara tertulis akan ditindaklanjuti dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja

5. Penyelesaian Pengaduan

Apabila Debitur yang mengajukan aduan tidak memberikan tanggapan atas penjelasan atau penawaran penyelesaian yang telah disampaikan dalam jangka waktu 10 hari kerja, maka pengaduan tersebut kami anggap telah terselesaikan.​

6. Layanan Pengaduan Bebas Biaya

Danakini Finance tidak memungut biaya apa pun atas layanan pengaduan yang kami sediakan. Pastikan Anda menghubungi kanal resmi yang telah kami informasikan untuk menyampaikan pertanyaan atau keluhan.​