Tahapan Layanan Pengaduan Danakini Finance
Hubungi Kami
Debitur melakukan pengaduan atas masalah atau kendala yang dialami
Laporan Diterima
Customer Service melakukan verifikasi atas aduan serta dokumen yang disertakan oleh Debitur
Konfirmasi Pengaduan
Customer Service menginformasikan nomor registrasi pengaduan kepada Debitur
Pengecekan Lebih Lanjut
Customer Service menganalisis aduan dan meminta kelengkapan dokumen tambahan apabila diperlukan
Pengaduan Ditindaklanjuti
Customer Service melakukan koordinasi untuk menyelesaikan aduan yang disampaikan Debitur
Penyelesaian Masalah
Customer Service memberikan penjelasan atau penawaran penyelesaian permasalahan yang diadukan oleh Debitur
Solusi Diterima Pelapor
Debitur dapat menerima penjelasan ataupun penawaran penyelesaian permasalahan yang telah disampaikan
Solusi Tidak Diterima
Debitur menolak penjelasan dan penawaran penyelesaian permasalahan yang disampaikan
*Debitur dapat melanjutkan eskalasi aduan melalui pengadilan atau LAPS untuk dilakukan mediasi.
Layanan Pengaduan Danakini Finance
1. Kontak Resmi Kami
Danakini Finance menyediakan beberapa kanal resmi yang dapat digunakan oleh Debitur untuk menginformasikan masalah atau keluhan yang dialami. Berikut detailnya:
WhatsApp: +62 822-1000-3280
Email: support@danakinifinance.co.id
Call Center: 021 – 30073577
2. Dokumen untuk Verifikasi Data
Debitur dapat menyertakan informasi data diri berikut ini untuk mempercepat proses verifikasi data diri saat melaporkan aduan:
Nama Lengkap:
E-mail: (terdaftar pada aplikasi)
No. HP: (terdaftar pada aplikasi)
Nomor kontrak:
3. Data Tambahan Bagi Non-Debitur
• Bukti identitas yang berlaku (KTP/Paspor) perwakilan Debitur yang berlaku
• Surat kuasa khusus dari Debitur kepada perwakilan Debitur yang menyatakan Debitur memberikan kewenangan pada perseorangan, lembaga atau badan hukum yang mewakilinya bertindak untuk dan atas nama Debitur
• Dokumen lain yang menunjukkan perwakilan Debitur berwenang mewakili Debitur, misalnya penetapan wali/pengampu dari pengadilan
• Bukti identitas Debitur yang diwakili dan dokumen pendukung pengaduan yang diperlukan
4. Komitmen Kami
Danakini Finance berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap pengaduan Debitur hingga memperoleh penyelesaian, dengan mengacu pada Service Level Agreement (SLA) sebagai berikut:
• Pengaduan yang disampaikan secara lisan akan ditindaklanjuti dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja;
• Pengaduan yang disampaikan secara tertulis akan ditindaklanjuti dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja
5. Penyelesaian Pengaduan
Apabila Debitur yang mengajukan aduan tidak memberikan tanggapan atas penjelasan atau penawaran penyelesaian yang telah disampaikan dalam jangka waktu 10 hari kerja, maka pengaduan tersebut kami anggap telah terselesaikan.
6. Layanan Pengaduan Bebas Biaya
Danakini Finance tidak memungut biaya apa pun atas layanan pengaduan yang kami sediakan. Pastikan Anda menghubungi kanal resmi yang telah kami informasikan untuk menyampaikan pertanyaan atau keluhan.